Monday, August 3, 2009

Kritisi PP Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer


Guru, sebuah inspirasi....,sebuah motivasi....,
Yogyakarta-Pernahkah terbersit dalam hati dan pikiran anda untuk menjadi seorang guru? iya? tidak? Beragam jawaban akan muncul, akan tetapi jawaban mengenai sosok guru selalu sama yaitu seseorang yang pantas diteladani, pengayom dan dalam bahasa jawa ada filosofi "guru: digugu lan ditiru". Dan pujian itu sepantasnya diterima oleh para guru yang dengan pengabdiannya telah mencerdaskan tunas-tunas bangsa. Sebuah kekaguman selalu akan ada untuk mereka dan menginspirasi saya untuk mencoba meniti di jalur kependidikan dalam melanjutkan studi. UNY!!! Menjadi pilihan sekaligus takdir bagi saya yang dengan keberuntungan, doa dan usaha yang membuat saya diterima dalam seleksi SPMB 2005, Program Study Pendidikan Administrasi Perkantoran, yach obat kekecewaan setelah tidak diterima di jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Aneh tapi nyata, seorang anak bawang dan bau kencur yang notabene menjadi tukang gaduh di kelas menjadi CAGUR_Calon Guru. Dalam kegiatan perkuliahan mulai dari semester 1 sampai akhir semester 7 mata kuliah yang saya tempuh tidak jauh dengan materi yang berhubungan dengan kependidikan. Dari perkuliahan tersebut semua mahasiswa akan digembleng baik dari penampilan, sikap dan perilaku untuk memperkuat image sebagai seorang guru. Dari perkuliahan itulah respect terhadap dunia kependidikan muncul. Saking respectnya dengan dunia kependidikan, sebuah tantangan muncul dalam kegiatan tugas akhir skripsi. Seluruh mahasiswa Program Study Pendidikan Administrasi Perkantoran diwajibkan untuk meneliti dalam bidang kependidikan. Rumit adalah sebuah jawaban yang tepat untuk menggambarkan keadaan saat itu. Akhirnya tantangan saya terima, saya coba mengajukan judul Pengangkatan Guru Honorer SD di Kabupaten Kulon Progo. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan observasi di lapangan, judul pun di revisi dan berubah menjadi Realisasi Pengangkatan Guru Honorer SD Tahun Formasi 2005-2007 Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo (Tinjauan Terhadap PP 48 Tahun 2005).


Sebuah pemahaman tentang PP nomor 48 tahun 2005
Setelah menempuh mata kuliah Tugas Akhir Skripsi saya memperoleh ilmu dan pemahaman baru di bidang sumber daya manusia khususunya tenaga kependidikan. Pemahaman tersebut khususnya pada kegiatan penelitian saya tentang guru honorer. Dari penelitian tersebut terdapat beberapa point penting mengenai pengangkatan guru honorer. PP nomor 48 tahun 2005 merupakan kebijakan pemerintah yang digunakan sebagai landasan hukum kegiatan pengangkatan guru honorer. Salah satu pertimbangan atas kegiatan pengangkatan guru honorer adalah sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Dari pemahaman yang saya peroleh atas PP nomor 48 tahun 2005 tersebut berdasarkan kajian tekstual dan kontekstual bahwa kelemahan kegiatan pengangakatan yang nantinya perlu dikaji pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Pengangkatan guru honorer berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 kurang efektif, ditinjau dari perencanaan dan proses pengangkatan.
  2. Pengangkatan guru honorer berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 dapat dimungkinkan kurang memenuhi kualifikasi kebutuhan guru yaitu S1, sebab dalam PP 48 tahun 2005 tidak ditetapkan kualifikasi guru yang dapat diangkat menjadi CPNS.
  3. Pengangkatan guru honorer berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 memungkinkan guru honorer untuk memanipulasi data baik data usia guru maupun data masa kerja.

Solusi
Setelah memahami permasalahan terkait dengan kegiatan pengangkatan guru honorer, dapat diambil beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai sumber masukan pemerintah untuk mengatasi masalah dalam pengangkatan guru honorer yaitu:
  1. Perlu adanya beberapa perubahan terkait dengan birokrasi dan syarat yang harus dipenuhi terkait dengan kegiatan pengangkatan guru honorer.
  2. Karena pengangkatan guru honorer sudah dilaksanakan, maka untuk memenuhi kualifikasi S1 sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di dunia pendidikan, seorang guru honorer dapat diwajibkan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan S1.
Semuga alternatif solusi ini dapat direalisasikan dan nantinya artikel ini dapat bermanfaat bagi para pecinta pendidikan. MAJU TERUS PENDIDIKAN.....!!!

Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html


6f8km9jsbq

Sunday, August 2, 2009

Skripsi REALISASI PENGANGKATAN GURU HONORER SD

REALISASI PENGANGKATAN GURU HONORER SD
TAHUN FORMASI 2005-2007
OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO

(Tinjauan Terhadap PP 48 Tahun 2005)

Oleh:

AGUNG SANTOSA

05402241026

ABSTRAK

Penelitian ini mempunyai 3 tujuan yaitu: bertujuan untuk mengetahui realisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007 di Kabupaten Kulon Progo, hambatan yang terdapat dalam relalisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007, usaha untuk mengatasi hambatan yang terdapat dalam relalisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai BKD Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1) Realisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007 di Kabupaten Kulon Progo kurang efektif. Kurang efektifnya pengangkatan Guru Honorer SD tersebut dapat dilihat dari segi analisis data administratif (verifikasi). Dalam analisis data administratif (verifikasi) pengangkatan Guru Honorer SD, banyak pekerjaan yang dilakukan dua kali karena syarat-syarat yang ditetapkan BKN perlu dilengkapi, banyak berkas yang tidak lengkap sehingga harus dilengkapi. Pelaksanaan pengangkatan Guru Honorer SD pada tahun formasi 2005 dan 2006 kurang efektif dari segi waktu karena pelaksanaan kegiatan pengangkatan melebihi jangka waktu tahun formasi yaitu 1 tahun. 2) Realisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007 di Kabupaten Kulon Progo kurang memenuhi kualifikasi. Penyebab tidak terpenuhinya kualifikasi S-1 adalah karena dalam pengangkatan Guru Honorer SD tidak ditetapkan aturan mengenai syarat kualifikasi seperti apa yang dapat diangkat. 3) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengangkatan Guru Honorer SD adalah data Guru Honorer SD tidak lengkap, APBDnya terputus, usia yang melebihi ketentuan, manipulasi data atau penggelembungan masa kerja, ketidaksesuaian antara aturan yang ada dengan keadaan di lapangan. 4) Usaha yang dilakukan oleh BKD untuk mengatasi berbagai masalah yang menghambat realisasi pengangkatan Guru Honorer SD tahun formasi 2005-2007 dengan melakukan verifikasi data dan cross check data yang disampaikan oleh guru honorer agar lebih valid. Pelaksanaan verifikasi data tidak hanya dilakukan di BKD saja, tetapi juga di sekolah dan tingkat dinas pendidikan kabupaten.



upb5mt9xhr



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html