Thursday, July 30, 2009

Pendidikan Anak Usia Dini-Sebuah investasi pendidikan


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar (SD) yang berupa pembinaan kepada anak sejak lahir hingga usia 6 tahun (Pasal 28 UU nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional) dengan tujuan untuk memberikan rangsangan pendidikan baik jasmani maupun rohani kepada anak didik PAUD dan agar mereka siap untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

Sasaran dalam Pendidikan Anak Usia Dini meliputi perkembangan fisik, kecerdasan intelektual, (kognitif), sosio-emosional (afektif dan psikomotorik), bersosialisasi, sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan anak.

Dasar Hukum Penyelenggaraan PAUD:
1. UU amandemen UUD 1945 B ayat 2
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi".
2. UU nomor 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan anak
"Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya".
3. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Butir 14
"Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".
4. Pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
  • Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar;
  • Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan/atau informal;
  • Pendidikan anak usia dini jalur formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
  • Pendidikan anak usia dini jalur non formal: KB, TPA atau bentuk lain yang sederajat;
  • Pendidikan anak usia dini jalur informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
  • Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dari beberapa pasal tersebut menjelaskan bahwa cakupan pendidikan anak usia dini sangat luas karena mencakup pendidikan formal (TK), non formal (play group, tempat penitipan anak, sekolah minggu dll) dan informal (keluarga) sehingga keberadaan pendidikan anak usia dini mendapatkan apresiate yang cukup besar dari pemerintah.

Kepedulian pemerintah dalam PAUD juga cukup besar. Hal tersebut direalisasikan pemerintah dengan memberikan dukungan baik moril maupun material melalui Dinas Pendidikan. Hal tersebut juga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan anak usia dini. Berbagai kemajuan yang ada dapat dilihat dalam sarana prasarana pembelajaran, metode pengajaran dan guru yang mengajar dalam PAUD.

Dengan adanya jenjang pendidikan anak usia dini diharapkan dapat membantu anak untuk belajar dan mengarahkan anak untuk bersosialisasi, mengembangkan bakat sesuai dengan kemampuan dan perkembangan diri anak tersebut.

Picture from:http://blogsome.com/images/img_guru_AL.gif

uw7s9rxe48


0 comments:

Post a Comment

Tinggalkanlah komentar (dengan sopan) setelah membaca artikel berikut demi perbaikan dan kesempurnaan artikel berikutnya. Mohon maaf, apabila komentar mengandung spam, dengan sangat terpaksa akan saya hapus. Makasih telah berkunjung disini.