Monday, August 31, 2009

Penerimaan Calon Karyawan PT. TASPEN (PERSERO)

PT TASPEN (PERSERO) adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi dan Pensiun membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan D-3 dan S-1 untuk ditempatkan pada Kantor Cabang di luar Pulau Jawa


A. Persyaratan Umum

• Warga Negara Republik Indonesia (WNI), diutamakan yang bertempat tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah kerja Makassar, Manado, Gorontalo,Ternate, Palu, Kendari, Samarinda, Pontianak, Palangkaraya, Pangkal Pinang, Banda Aceh

• Usia maksimal pelamar adalah 24 th untuk D3, dan 30 th untuk S1 pada tanggal 31 Desember 2009.

• Indeks Prestasi 3.00 (PTN) atau 3.25 (PTS) dari skala 4.00

• Program Studi yang diterima adalah lulusan :

S1: Hukum (HUK), Matematika (MAT), Arsitektur (ARS),

D3: Statistik ( STA) , Manajemen Informatika (MIS), Akuntansi (AKU), Drafter Teknik Sipil (DTS), Manajemen Keuangan/Bisnis (MKB), Asuransi (ASR), Perpajakan (PJK), Sekretaris (SEK).

• Memiliki Skor TOEFL Prediction min.500 (khusus S1)

• Belum menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama 2 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai

• Sehat Jasmani, Rohani, Bebas dari Penggunaan Narkoba dan Obat Psikotropika

• Lebih disukai yang memiliki kemampuan di bidang olahraga



B. Persyaratan Administratif

• Membuat surat lamaran yang disertai Riwayat Hidup (dilengkapi dengan no telp/HP dan alamat email yang masih aktif)

• Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 lembar

• Foto Copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar

• Foto Copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir

• Foto Copy Ijasah /Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai dan sertifikat TOEFL yang telah dilegalisir.

• Asli Surat Keterangan Belum Menikah (minimal dari Kelurahan setempat)

• Fotokopi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) / Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian

• Asli Surat Keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba dan obat psikotropika, bebas buta warna dari dokter/institusi yang berwenang

• Membuat surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- dilampirkan pada berkas lamaran, yang menyatakan :

a) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di Instansi Pemerintah/Swasta;

b) Bersedia mengikuti seluruh prosedur dan tahapan seleksi;

c) Bersedia menanggung segala biaya alat tulis (pensil 2b peraut, penghapus dan papan alas tulis), transportasi dan akomodasi selama proses seleksi dari tempat tinggal (domisili) pelamar ke lokasi seleksi;

d) Bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan selama proses seleksi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dan mengundurkan diri secara sepihak.



C. Tata Cara Melamar

• Berkas lamaran lengkap dengan lampiran persyaratan administratif dimasukkan dalam amplop coklat tertutup

• Berkas lamaran dikirimkan/ditujukan kepada:

o PO BOX 4166 JKP 10041 bagi pelamar dari Pulau Jawa dan sekitarnya (kode JAW)

o PO BOX 4167 JKP 10041 bagi pelamar dari Pulau Sumatera dan sekitarnya (kode SUM)

o PO BOX 4168 JKP 10041 bagi pelamar untuk pelamar dari Pulau Kalimantan dan sekitarnya (kode KAL)

o PO BOX 4169 JKP 10041 bagi pelamar dari Pulau Sulawesi, Papua dan sekitarnya (kode SUL)

• Kota Tempat Tes Sementara: Jakarta, Makassar, Manado, Pontianak, Banda Aceh

(Pelamar wajib mencantumkan kode jurusan , kode asal pelamar serta pilihan kota tempat tes pada sudut kanan atas di sampul depan amplop lamaran dan di dalam surat lamaran halaman pertama. Penunjukan kota tempat tes tergantung keputusan PT.TASPEN (PERSERO)

• Seluruh berkas lamaran yang masuk menjadi milik PT.TASPEN (PERSERO) dan tidak dapat ditarik/diambil kembali dengan alasan apapun;

• Seleksi dilakukan dengan menggunakan SISTEM GUGUR.



D. Tahapan proses seleksi penting untuk diperhatikan oleh para pelamar :

a) Pengumuman lowongan dapat dilihat di situs www.taspen.com dan http://portal.bumn.go.id

b) Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 1 September 2009 (Cap Pos)

c) Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti seleksi Tes Potensi Akademik dapat dilihat hanya di situs www.taspen.com pada tanggal 5 September 2009

d) Pelaksanaan Tes Potensi Akademik tanggal 12 September 2009(Lihat pengumuman pada butir c )

Keputusan kelulusan bersifat final dan mutlak tidak dapat diganggu gugat, serta tidak diadakan surat menyurat dan komunikasi dalam bentuk apapun terkait keputusan tersebut.



Jakarta, Agustus 2009
Panitia Seleksi Calon Karyawan

PT. TASPEN (PERSERO)

copy from:http://www.taspen.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1428&Itemid=54


6p2xs4b3ay

KONGRUENSI LINGKUNGAN-NILAI-SUMBER DAYA (THE EVR CONGRUENCE)

Dalam suatu organisasi yang diatur secara efektif, ditnjau dari pandangan strategic maka manajer organisasi yang bersangkutan mengapresiasikan dinamika, peluang, dan ancaman yang terdapat dalam lingkungan kompetitif dan mereka sangat memperhatikan isu kemasyarakatan yang lebih luas. Hal ini ditunjukkan pula dengan input yang diatur secara strategis dengan memperhitungkan kekuatan dan kelemahan dan organisasi tersebut harus memanfaatkan kesempatan/peluang yang ada.
Factor keberhasilan yang utama dan kompetensi inti (core competities) harus disesuaikan satu dengan yang lain. Perlu juga dicari peluang potensial baru dan sumber daya yang perlu dikembangkan. Selain itu nilai-nilai organisasi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan lingkungan, dan factor keberhasilan utama. Nilai-nilai dan kultur mendeterminasi apakah lingkungan dan sumber daya disesuaikan satu sama lain, dan apakah mereka tetap kongruen dalam kondisi yang berubah.
Pumpin (1987) menggunakan istilah SEP (strategic Excellence Positons) menerangkan tentang kemampuan-kemampuan yang memungkinkan sebuah organisasi menghasilkan hasil yang lebih naik dibandingkan hasil rata-rata. Dalam SEP mengandung implikasi bahwa organisasi mengapresiasikan pandangan pelanggan dan mengembangkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.Di sisi lain, para pelanggan lebih superior sebagai pesaing karena ketrampilan dan prestasi yang dihasilkan. Dan memanfaatkan sumber daya dan memusatkan keunggulan sehubungan dengan persoalan yang dihadapi pelanggan.
Perusahaan perlu berupaya mengembangkan keunggulan kompetitif dan mengupayakan pencapaian posisi keunggulan strategis untuk setiap produk dan servis mereka.Maka kongruensi EVR tergantung pada SEP tersebut secara terkombinasi dengan keuntungan korporat dari keterkaitan antar hubungan yang berkembang.

Makin besar kongruensi yang ada, makin besar kemungkinan bahwa organisasi yang bersangkutan mengatur sumber dayanya secara efektif guna menyesuaikan diri dengan factor keberhasilan pokok, yang dituntut oleh factor lingkungan yang ada.



bdxhen6j2g



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Sunday, August 30, 2009

SIFAT-SIFAT KEUNGGULAN SEBUAH PEREPEKTIF MODERN YANG TIDAK KONVENSIONAL

1. Pengantar

Pada tahun 1982, Thomas J. Peters dan Roberth H. Waterman Jr., keduanya adalah konsultan manajemen di Amerika Serikat, mereka berdua menulis tentang pendekatan yang bersifat tidak konvensional karena tiga macam alas an :

· Mereka menyerang teori manajemen dan praktek konvensional yang dianggap terlampau konservatif

· Mereka menggantikan terminalogimanajemen konvensional dengan istilah-istlah yang ditiru dari para manajer yang berhasil.

· Mereka menyajikan inti pandangan mereka dengan bantuan cerita dan anekdot bukan melalui data dan fakta yang dikuantifikasi serta objektif.

2. Delapan Macam Sifat Keunggulan

Menurut Peters dan Waterman ada delapan sifat keunggulan antara lain :

· Suatu kecenderungan untuk melaksanakan kegiatan

· Dekat dengan para pelanggan

· Otonomi dan entrepreneurship (kewiraswastaan)

· Produktivitas melalui manuasia

· Keterbukaan dan dorongan karena nilai

· Bentuk sederhana, staf tidak berlebihan

· Sifat-sifat luwes



x6gejfypmq




Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Friday, August 28, 2009

PERKEMBANGAN TEORI-TEORI TENTANG ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. Pengantar
Dari uraian yang dikemukakan telah kita ketahui bahwa ada sebuah pendekatan terhadap teori organisasi, yang memberikan harapan bahwa dampak dari perubahan keorganisasian dan bentuk organisasi yang paling efektif adalah situasi tertentu dapat diprediksi. Ini merupakan sebuah pendekatan yang memandang problem prganisasi sebagai hal yang berhubungan dengan pengorganisasian sebuah system. System dan sistematika merupakan sebuah tipe proses yang melakukan resirkulasi, dan memiliki kemampuan hingga tingkat tertentu.
Sebuah system biasanya terdiri dari sejumlah subsistem, dan kemampuan seluruh system tergantung pada kemampuan masing-masing subsistem. Sebaliknya perubahn yang terjadi dalm fungsi atau kapasits system yang lebih besar , memerlukan perubahan-perubahan yang sesuai pula pada subsistem-subsistem yang ada. Input ke dalam system total dapat muncul di luar system yang bersangkutan atau dimasukan kembali pada salah satu subsistem yang ada.
Salah satu diantara problem pokok dalam mengembangkan sebuah pendekatan kontingensi terhadap teori organisasi adalah bagaimana cara mendeterminasi parmeter-parameter organisasi.

2. Pendekatan kontingensi
Pendekatan kontingensi merupakan sebuah cara berfikir yang komparatif (berdasrkan perbandingan) baru diantara teori-teori manajemen yang telah dikenal. Manajemen kontingensi berupaya untuk melangkah ke luar dari prinsip-prinsip manajemen yang dapat diterapkan dan menuju ke kondisi situasional. Salah seorang penulis manajemen kontingensi yang bernama Fred Luthans menyatakan “pendekatan-pendekatan tradisional dalam bidang manajemen, tidak salah atau keliru, tetapi dewasa ini mereka tidak terlampau cocok. Terobosan baru terhadap teori dan praktik manajemen dapat kita temukan pada pendekatan kontingensi.” Apabila dirumuskan secara formal, pendekatan kontingensi merupakan suatu uapaya untuk menentukan melalui kegiatan riset, praktik dan teknik manajerial mana yang paling cocok dan tepat dalam situasi-situasi tertentu. Maka menurut pendekatan kontingensi situasi-situasi yang berbeda mengharuskan adanya reaksi manajerial yang berbeda pula.

3. Parameter pendekatan kontingensi
Pada bagian ujung dari spectrum (parameter pendekata kontingensi) teori X dan teori Y hanya memamfaatkan dua macam factor yakni :
a. Pekerjaan
b. Sifat manusia sebagai parameter organisasi.
Raymond A. Katzell dalam sebuah makalahnya yang berjudul Contrasting Sistem Work Organization, mengemukakan adanya lima macam parameter situasional, yakni :
a. besar kecilnya organisasi yang bersangkutan
b. tingkat interaksi dan interpendansi para anggota organisasi
c. kepribadian para anggota organiasasi
d. tingkat kongruensi atau disparitas antara tujuan organisasi dan tujuan para karyawan organisasi yang bersangkutan
e. siapa saja dalam organisasi yang bersangkutan memiliki kemampuan dan motivasi yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan-tindakan guna mencapai sasaran organisasi tersebut.

4. Ciri-ciri kontingensi
Beberapa ilmuan manajemen tertarik pada pemikiran kontingensi hal itu karena merupakan sebuah kompromis yang dapat dimanfaatkan antara pendekatan sistematik dan apa yang dapat dinamakan perspektif situasional murni.
Pendekatan sistematik kerapkali dikritik orang karena pendekatan tersebut bersifat terlampau umum atau abstrak walaupun pandangan situasional murni yang mengasumsi bahwa setiap situasi kehidupan nyata memerlukan suatu pendekatan yang sangat berbeda telah dinyatakan orang sebagai hal yang terlampau spesifik. Ada tiga macam pendekatan kontingensi :
a. Perspektif system terbuka
Perspektif system terbuka ini bersifat fundamental bagi pandangan kontingensi.

b. Orientasi riset praktikel
Riset praktikel adalah apa yang akhirnya menyebabkan timbulnya manajemen yang lebih efektif.

c. Suatu pendekatan multivariat
Pemikiran sisietematik tertutup tradisional menyebabkan orang mencari hubungan kausal yang saling berhadapan. Pendekatan tersebut dinamakan analisis bivariat.

5. Pelajaran Yang Dapat Ditarik Dari Pendekatan Kontingensi
Walaupun belum dikembangkan secara sempurna, pendekatan kpntingensi merupakan suatu tanbahan yang amat bermamfaat bagi pemikiran manajemen karena ditekankan oleh hal-hal yang bersifat situasional. Manusia, organisasi dan problem bersifat terlampau kompleks untuk membenarkan pemikiran yang hanya dititikberatkan pada prinsip-prinsip universal manajemen. Begitu pula dapat kita katakan bahwa pemikiran kontingensi merupakan suatu perluasan praktis dari pendekatan sistematik. Dengan mengasumsi bahwa pemikiran sisistematik merupakan suatu kekuatan sistesis yang mempersatukan dalam pemikiran manajemen, pendekatan kontingensi menjajikan suatu pengarahan kea rah praktikal.

damibkngw7

Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html


Wednesday, August 26, 2009

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

6exzw9hdgc

LEMBAR PERSETUJUAN PROPOSAL SKRIPSI

LEMBAR PERSETUJUAN

REALISASI PENGANGKATAN GURU HONORER SD
TAHUN FORMASI 2005-2007
OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
(Tinjauan Terhadap PP 48 tahun 2005)

Proposal Penelitian

Oleh : Agung Santosa
NIM : 05402241026
Program Studi : Pendidikan Administrasi Perkantoran
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ekonomi

Proposal penelitian ini telah disetujui untuk diseminarkan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 24 Februari 2009
Tempat : Ruang Lab. Pendidikan Administrasi Perkantoran
Waktu : 10.30 WIB


Mengetahui,
Pembimbing




Drs. Ngadiran,
NIP. 130354387



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

z65ca342bd

Tuesday, August 25, 2009

Surat Keterangan Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi

SURAT KETERANGAN


Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua Program Studi Pendidikan Adminstrasi Perkantoran menerangkan bahwa:
Nama : Agung Santosa
NIM : 05402241026
Program Studi : Pendidikan Adminstrasi Perkantoran
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ekonomi

Telah mengadakan seminar proposal penelitian pada:
Hari/tanggal : Jumat, 20 Februari 2009
Pukul : 09.00 WIB
Jumlah Peserta : ... Mahasiswa
Nara Sumber : F. Winarni, M.Si.
Judul :“REALISASI PENGANGKATAN GURU HONORER SD TAHUN FORMASI 2005-2007 OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO (Tinjauan Terhadap PP 48 tahun 2005)”
Rencana skripsi tersebut dibawah bimbingan :
Nama : Drs. Ngadiran
Jabatan : Lektor Kepala

Demikian surat ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Yogyakarta, 24 Februari 2009

Ketua Program Studi
Pend. Administrasi Perkantoran




Sudaryanto, M.Si.
NIP. 130530827



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html


r93g4fbqav

Sunday, August 23, 2009

Surat Ijin Peminjaman Laboratorium

Hal : Peminjaman Laboratorium Pend. Administrasi Perkantoran

Kepada :
Yth . Bapak Purwanto, M.M
Ka. Laboratorium P.ADP
Di tempat

Dengan hormat,
Dalam rangka akan diselenggarakannya Seminar Proposal Skripsi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Februari 2009
Waktu : 10.30 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Laboratorium Pend. Administrasi Perkantoran

Maka saya selaku mahasiswa Pend.Administrasi Perkantoran memohon izin untuk meminjam ruang Laboratorium Pend. ADP untuk memperlancar seminar tersebut. Atas perhatian dan izin Bapak, saya ucapkan terimakasih.

Mengetahui,
Ketua Program Studi Yogyakarta, 19 Februari 2009
Pend. Administrasi Perkantoran Hormat saya,




Sudaryanto, M.Si. Agung Santosa
NIP. 130530827 NIM. 05402241026



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

y35xa2hgen

Saturday, August 22, 2009

Undangan Seminar Proposal Skripsi

Hal : Undangan Seminar Proposal Skripsi


Kepada
Yth. Bapak Ngadiran
Di tempat



Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan diadakannya seminar proposal skripsi saya, maka saya mengharap kehadiran Bapak pada :
Hari, tanggal : Selasa, 24 Februari 2009
Waktu : 10.30 WIB
Tempat : Ruang Laboratorium Pend. ADP
Acara : Seminar proposal skripsi dengan judul “REALISASI PENGANGKATAN GURU HONORER SD TAHUN FORMASI 2005-2007 OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO (Tinjauan Terhadap PP 48 tahun 2005)”
Oleh : Agung Santosa
NIM : 05402241026
Dengan susunan pembimbing dan nara sumber sebagai berikut :
Pembimbing : Drs. Ngadiran
Nara Sumber : F. Winarni, M.Si.

Demikian surat undangan ini saya buat, atas perhatian dan kehadiran Bapak saya sampaikan terima kasih.


Mengetahui,
Ketua Program Studi
Pend. Administrasi Perkantoran



Sudaryanto, M.Si.
NIP. 130530827
Yogyakarta, 19 Februari 2009
Hormat saya,




Agung Santosa
NIM. 05402241026




Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html



SKRIPSI KOMUNIKASI KELAS DALAM RANGKA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA

KOMUNIKASI KELAS

DALAM RANGKA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA

( Studi Kasus Kelas I Prodi Administrasi Perkantoran SMK N 1 Bantul )

Oleh :

Agung Rahmadi

05402241014

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran mengenai komunikasi kelas dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa untuk kasus yang terdapat di kelas I Prodi Administrasi Perkantoran SMK N 1 Bantul baik dilihat dari pelaksanaan komunikasi kelas, hambatan-hambatan yang dihadapi serta usaha-usaha untuk mengatasi beberapa hambatan tersebut dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Informan penelitian ini adalah warga sekolah di SMK N 1 Bantul. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah teknik trianggulasi sumber dan metode.

Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa komunikasi kelas yang dilaksanakan di kelas I Prodi Administrasi Perkantoran SMK N 1 Bantul dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa antara lain dilihat dari komponennya yaitu : guru, siswa,pesan/informasi, dan feed back. Dilihat dati bentuk dan pola komunikasinya yaitu : bentuk komunikasi langsung dan tidak langsung serta verbal dan non-verbal. Sedangkan pola komunikasinya yaitu: pola komunikasi satu arah,pola komunikasi dua arah, pola komunikasi tiga arah dan pola komunikasi ganda arah/ multi dimensi. Beberapa hambatannya antara lain: dilihat dari hambatan penguasaan komunikasi guru, hambatan komunikasi siswa dan hambatan dalam penggunaan media. Dan usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasinya antara lain: meningkatkan umpan balik empati, pengulangan, menggunakan bahasa yang sederhana, penentuan waktu yang efektif, mendengarkan secara efektif, dan mengatur arus informasi dengan pengoptimalan penggunaan dan pengelolaan media pembelajaran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan komunikasi kelas dalam rangka meningkatkan pretasi belajar siswa untuk kasus yang terdapat di kelas I Prodi Administrasi Perkantoran SMK N 1 Bantul belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal.


djrun6qt8a


Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Thursday, August 20, 2009

SKRIPSI KUALITAS BUTIR SOAL UJIAN

KUALITAS BUTIR SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP MATA PELAJARAN KOMPETENSI DASAR KELAS X KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK MUHAMMADIYAH 3 KLATEN TENGAH TAHUN AJARAN 2007/2008

Oleh:

FITRI NURHAYATI
05402241026

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas butir soal ujian semester genap Mata Pelajaran Kompetensi Dasar kelas X Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran SMK Muhammadiyah 3 Klaten Tengah Tahun Ajaran 2007/2008 dengan kriteria validitas butir soal, reliabilitas soal, taraf kesukaran, daya pembeda dan pola sebaran jawaban.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian evaluasi karena tujuan dari penelitian ini adalah menguasai sasaran/objek yaitu soal ujian mata pelajaran Kompetensi Dasar. Populasi dalam penelitian ini adalah butir soal ujian Kompetensi Dasar yang terdiri dari 60 butir soal obyektif pilihan ganda dan 10 butir soal uraian. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi dan wawancara.
Hasil analisis Soal Ujian Mata Pelajaran Kompetensi Dasar menunjukkan bahwa soal obyektif pilihan ganda berdasarkan analisis keempat indikator berjumlah 27 butir (24%) dan butir soal yang tidak baik ada 33 butir (55%). Sedangkan untuk soal uraian berdasarkan analisis kedua indikator: validitas dan reliabilitas maka kesepuluh soal belum memenuhi syarat sebagai alat ukur yang baik. Adapun kualitas butir soal pilihan ganda dilihat dari masing-masing kriteria adalah butir-butir soal yang memenuhi kriteria validitas berjumlah 33 butir (55%), butir soal yang memenuhi kriteria taraf kesukaran berjumlah 37 butir (61,67%), butir soal yang memenuhi kriteria daya pembeda berjumlah 0 butir (0%), serta butir-butir soal yang memenuhi kriteria pola sebaran jawaban berjumlah 36 butir (60%). Analisis soal uraian ditunjukkan pada analisis concurrent validity dengan menghitung skor yang diberikan oleh pemberi nilai. Berdasarkan kriteria validitas, kesepuluh soal uraian tidak terdapat korelasi antara penilaian yang dilakukan guru mata pelajaran Kompetensi Dasar dengan peneliti, sedangkan dilihat dari reliabilitas soal secara keseluruhan soal obyektif pilihan ganda memiliki reliabilitas yang tinggi yaitu sebesar 0,748, sedangkan untuk soal uraian reliabilitasnya rendah yaitu sebesar 0,468. Secara keseluruhan kualitas butir soal ujian akhir semester genap Mata Pelajaran Kompetensi Dasar kelas X Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran SMK Muhammadiyah 3 Klaten Tengah Tahun Ajaran 2007/2008 termasuk dalam kategori tidak baik.

x6p5d8hzna


Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Monday, August 17, 2009

ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

ETIKA PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
View more presentations from abeyow.


copy from: Saliman M.Pd. (Dosen UNY)


h9g5b284wj



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Sunday, August 16, 2009

CPNS TNI PERWIRA PK 2009






PENDAFTARAN PERWIRA PK

WAKTU PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran : Minggu I s.d IV September 2009
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : Minggu II Okt s.d Minggu I Nop 2009
3. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : Minggu II s.d Minggu IV Des 2009
4. Sidang Panitia Pusat : Minggu IV Desember 2009
5. Buka Pendidikan : Minggu I Januari 2010

TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim
Alamat Lengkap Tempat Pendaftaran (Klik disini)

PERSYARATAN CALON PA PK TNI

1. Warga negara Republik Indonesia, Pria/wanita bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS TNI.

2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

4. Berijazah Profesi/Sarjana/Diploma Negeri/Swasta.

5. Persyaratan IPK (Akumulasi dengan ujian negara untuk PT Swasta) akan ditentukan kemudian.

6. Usia pada saat pendidikan:

a. Tidak lebih dari 32 tahun untuk yang berijazah Profesi Dokter, Apoteker dan Psikologi.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S1 dan D III Anastesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah program D III.

7. Para Calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/Ijazah yang dilegalisir oleh Kopertis).

8. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.

9. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

10. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.

11. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm untuk Pria dan 155 Cm untuk Wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

12. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung sejak dilantik menjadi Perwira TNI.

13. Mendapatkan persetujuan dari Instansi yang bersangkutan (lolos butuh) bagi mereka yang sudah bekerja dan pernyataan pemberhentian dengan hormat bila lulus dan terpilih masuk Pendidikan Pertama (Dikma) TNI.

14. Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah Republik Indonesia.

15. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain.

16. Persyaratan lain:

a.Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.

copy from: http://cpnsinformasi.ning.com/profiles/blogs/cpns-tni-perwira-pk-2009

Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Saturday, August 15, 2009

Ramadhan yang menggerakkan

Sekilas Ramadhan

Jauh sebelum Ramadhan tiba, berbagai takmir masjid, langgar dan musholla maupun berbagai ormas islam serempak mengadakan persiapan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Antara lain dengan membentuk Panitia Gerakan Ramadhan, memang hal itu sangat penting mengingat perlu ada sekelompok orang yang menyeru dan menggerakkan masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan, seperti dalam al Qur'an yang artinya:

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."

Ayat tersebut telah mampu menggerakkan sekelompok umat untuk mengadakan berbagai kegiatan mengisi bulan yang suci tersebut. Maka ketika bulan suci Ramadhan tiba, umat secara leluasa dapat menjalankan ibadah Ramadhan, lengkap ibadah tathawu'nya seperti jama'ah tarawih, tadarus, berbagai pengajian dan kajian.

Masjid, langgar dan musholla berubah drastis, setiap jama'ah sholat tiba, semua menjadi penuh dan semarak terutama jama'ah tarawih dan subuh. Berbagai ceramah digelar, berbagai ilmu dicurahkan. Tidak hanya di masjid, berbagai media elektronik dan cetak membuat siaran khusus. Setiap santap sahur dan buka puasa, umat akan ditemani dengan berbagai siaran khusus selama bulan Ramadhan.

Iman dan taqwa umat islam seakan meningkat dengan luar biasa. Kekhusukan, ketawadhu'an dalam beribadah akan nampak nyata. Tempat-temapt hiburan membatasi diri, bahkan sebagian menutup kegiatannya.

Sayangnya Ramadhan berlangsung "hanya sebulan", selalu menjadi pertanyaan sejauh manakah umat islam mampu menyerap "energi" Ramadhan dan menyimpannya, sehingga ketika bulan ramadhan berlalu suasana kekhusu'an dan ketawadhu'an umat islam akan senantiasa terjaga. Pendidikan dan pelatihan yang didapat selama bulan Ramadhan akan mampu merubah perilaku umat islam menuju akhlakul karimah yang senantiasa dalam bimbingan Ilahi.

Tiada salah kita semua berharap Ramadhan 1430H ini akan mampu memperkaya iman dan takwa kita bersama sehingga Ramadhan tahun ini adalah betul-betul merupakan Ramadhan yang menggerakkan....,Insya Allah.


Selamat Berpuasa
Selamatkan Puasamu
Siapa tahu Ramadhan ini terakhir buatmu

zxjcu2ai8m


Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Friday, August 14, 2009

Pidato Presiden SBY Menyambut Ultah Kemerdekaan RI yang ke-64

Jum'at (15/8/2009) pukul 11 WIB, Presiden SBY telah melaksanakan Pidato kenegaraan menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam pidato tersebut, Presiden SBY menegaskan masalah pemberantasan terorisme di Indonesia. Presiden SBY menghimbau kepada kepolisian Republik Indonesia untuk mengoptimalkan perannya serta mengharap kerjasama dan peran yang proaktif dari masyarakat dalam memberantas terorisme.

Dalam pidato tersebut terdapat kejadian yang cukup unik. Presiden SBY menghentikan pidato sejenak dengan sopan. Saat berhenti sejenak tersebut, presiden SBY mengambil air minum yang telah disediakan dan meminumnya, kemudian melanjutkan kembali pidatonya. Kata pertama yang diucapkan SBY setelah break untuk minum tersebut adalah "Presiden juga manusia". Lucu juga, tapi salut buat Presiden SBY atas segenap prestasi yang ditorehkan selama ini. Pidato tanpa teks-nya pun sangat mengagumkan. MAJU terus Indonesia.



2v6j3ncyat



Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html

Thursday, August 13, 2009

PP NOMOR 48 TAHUN 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2005

TENTANG

PENGANGKATAN TENAGA HONORER

MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer;

b. bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :

a. Tenaga guru;

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;

c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan

d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.

d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5

(1) Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;

b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.

Pasal 8

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.

(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tingkat instansi daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pasal 10

(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban dilakukan oleh :

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer pada instansi pusat;

b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan

c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 11

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.

Pasal 13

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Nopember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 122

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2005

TENTANG

PENGANGKATAN TENAGA HONORER

MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Mengingat masa bekerja mereka sudah lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan Peraturan Pemerintah ini, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar umum yang bukan tenaga honorer, dengan pengelompokan sebagai berikut :

a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus;

b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan bekerja selama 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;

c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan bekerja selama 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan apabila tenaga honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas usia dan masa bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Yang dimaksud dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan bukan tenaga teknis administratif.

Ayat (2)

Penentuan batas usia dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penentuan jumlah dan batas masa kerja dihitung mulai sejak pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan 1 Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas masa kerja untuk tahun berikutnya ditambah1 (satu) tahun, dan seterusnya, apabila berlakunya pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1 Desember tahun anggaran yang berjalan.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan :

a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama menjadi tenaga honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.

b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Tenaga honorer penyandang cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas jabatan yang akan dibebankan kepadanya.

c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Ayat (2)

Bagi tenaga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini, disamping dilakukan seleksi administratif, diwajibkan juga mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dengan pelamar umum yang bukan tenaga honorer.

Ayat (3)

Tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.

Pasal 5

Ayat (1)

Unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Dalam hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil lebih banyak dari jumlah formasi yang lowong, maka prioritas pengangkatan dilakukan terhadap mereka yang memiliki usia yang paling tinggi.

Dalam hal terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka diprioritaskan untuk mengangkat yang mempunyai masa kerja lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga honorer.

Penentuan batas usia tertinggi dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan :

a. Objektif adalah bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer dan tenaga dokter dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

b. Transparan adalah bahwa nama tenaga honorer, tenaga dokter dan persyaratan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media yang tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Materi pertanyaan yang disiapkan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional dimaksudkan untuk mengetahui pemahaman tenaga honorer mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan pembinaan selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian penyaringan untuk penentuan kelulusan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4561








Bagi yang ingin mencoba Bisnis baru dengan cara mudah dan menghasilkan banyak keuntungan, klik link dibawah ini.
http://abe-rabbit.blogspot.com/2010/12/cara-cepat-mencari-uang-dengan-program.html